Your ad Here

Seputar Bitcoin

Asal Muasal Bitcoin Indonesia


WE Online, Jakarta- Bitcoin sempat menggemparkan dunia. Tren virtual currency ini mendapat sorotan dari banyak pihak. Termasuk para regulator, tak terkecuali regulator di Indonesia. Di Indonesia, Bitcoin Indonesia adalah salah satu pemain bisnis alat tukar ini. Bagaimana kiprahnya di Indonesia?  Untuk mengetahui lebih banyakmengenai bitcoin dan perkembangannya di Tanah Air, serta apakah bisnis ini sustain atau hanya sekadar tren, Jafei B. Wuysang dari Warta Ekonomi mewawancarai Oscar Darmawan, CEO PT Bitcoin Indonesia, salah satu exchanger bitcoin pertama di Indonesia. Berikut nukilannya.

Sejak kapan PT Bitcoin Indonesia berdiri?

    Pada awalnya, kami di Bitcoin Indonesia ini terdiri dari tiga orang. Saya sendiri, Oscar Darmawan, Pak Ricky Andrian, dan Pak William Sutanto. Jadi, kami bertiga adalah trader yang menjalankan bisnis masing-masing.
    Kami melihat suatu peluang, karena masing-masing kami punya kelebihan sendiri-sendiri. Kami melihat kalau kami combine, ini akan membuat modal jadi lebih besar. Dan, kami melihat peluang berkembang lebih besar. Maka kami bekerjasama. Kami mengeluarkan bitcoin.co.id, Bitcoin Indonesia.
    Pada Desember 2013, kami melihat ini waktunya untuk membuat perusahaan. PT kami sendiri statusnya masih diurus, PT Bitcoin Indonesia. Akta notaris, SK,sudah semua. Kamisedangmenunggu SIUP.

Kompetitor PT Bitcoin Indonesia?
   Kami melihat rekan-rekan exchanger yang lain lebih sebagai partner. Karena sesama exchanger kan kami sering jual dan beli masing-masing untuk menyeimbangkan pasar dan volume. Yang jual dan beli bitcoin itu lebih dari 10 orang saat ini (yang berbentuk badan usaha, Red.). Diluar yang sepuluh ini, pemain individual juga banyak sekali.
Bagaimana dengan keuntungan perusahaan sejauh ini?
   
Kami saat ini bisa dikatakan market leader. Jadi, kalau kamimengatakan tidak profit, ya bohong. Kami mendapatkan untung dari commission fee,bukan dari omzet gross.
    Kami berharap perpajakan itu mengeluarkan aturan yang jelas,supaya kami juga jelas. Seperti di Singapura, contohnya, sudah dibuat aturannya. Jadi, akan dikenakan pajak 3% dari commission fee.

Kalau dikenakan pajak 
emas setuju?Setuju, selama pajaknya fair,karena kami dapat untung bukan dari penjualan. Kami kan seperti pedagang emas.
Berapa commission fee-nya?Satu persen per transaksi.
Pangsa pasar Bitcoin Indonesia?Bisa dikatakan jauh diatas yang lain.
Ada 60%?Lebih. Pemain lain yang besar itu Artabit. Nilai transaksinya saja setengah dari kami.
Rencana-rencana ke depan?
Kami fokus mengeluarkan vip.bitcoin.co.id, baru Sabtu kemarin.Tujuan kami adalah untuk menaikkan volume transaksi di Indonesia. Transaksi di marketplace sendiri, transaksi harian, saat ini baru sekitar 15 bitcoin per 24 jam. Target kita adalah dalam tiga bulan sampai enam bulan ini, transaksi harian bitcoin harus mencapai 100 bitcoin. Target kami 10 kali dari sekarang. Artinya, transaksi bitcoin harus mencapai Rp100 miliar per hari. Sebelum kami merencanakan hal lain, ini harus terjadi dulu.
Pernah ada teguran dari BI atau OJK?
Belum. Kami harus tahu bahwa stance dari BI itu jelas. Stance-nya itu bukan mata uang. Otomatis BI tidak akan mengatur, karena BI mengatur tentang finance, bukan tentang barang digital. Sekarang kalau kami kembalikan ke OJK, OJK kan Otoritas Jasa Keuangan. Bitcoin bukan mata uang. Lalu mengapa OJK mau mengatur?
Sebenarnya kalau OJK mau mengatur sihkamioke-oke saja. Kami malah senang,karena dengan begitu kami diakui sebagai jasa keuangan. Tetapi, kalau begitu, maka status bitcoin harus diakui sebagai mata uang.  Kalau OJK mengatur bitcoin, tetapi BI bicara kalau ini bukan mata uang, itu pernyataan yang tidak lurus.
Kami harus kembali ke BI dulu. Stance-nya BI harus diubah bahwa bitcoin adalah mata uang. Mata uang virtual adalah mata uang. Baru OJK bisa ikut. Tetapi kalau OJK mau mengatur kami, ya kami bahagia, karena kami bisa mengatakan kepada seluruh dunia bahwa di Indonesia bitcoin adalah mata uang.
Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menyusun RPM terkait uang virtual, tanggapan Anda?
Pada dasarnya, jika bitcoin mau diatur, kami melihat itu suatu hal yang positif, karena legalitasnya jadi jelas. Cuma yang harus kita ingat, bitcoin itu teknologi peer to peer. Ada perbedaan antara virtual currency lainnya dan bitcoin.
Kalau seperti PayPal, itu ada satu perusahaan yang mengatur. Perusahaan yang mengatur itu bisa menentukan PayPal beroperasi atau tidak beroperasi. Kalau perusahaan merasa “saya sudah mau tutup”, otomatis semuaaccount kan mati.
Bitcoin tidak ada perusahaan tengahnya, karena teknologinya peer to peer. Jadi, kalau pemerintah mengatakan bitcoin tidak boleh beredar, seperti yang terjadi di Rusia, sebenarnya itu tidak berefek apapun.Seperti yang kita lihat di Rusia, 30% peredaran dunia itu di Rusia. Sampai hari ini. Legal atau ilegal itu buat perusahaan bitcoin sama saja. Kami cuma merasa, kami boleh berdiri disini atau kami harus offshore?
Jika pemerintah melarang persebaran bitcoin di Indonesia,yang terjadi adalah bitcoin di Indonesia jadi tidak terkontrol. Pendapatan pajak tidak akan bisa dikontrol. Kan sayang sekali. Seharusnya bitcoin bisa menyumbang pendapatan pajak, devisa buat negara.Karena tidak sesuai peraturan, otomatis kan jadi dibawa keluar.
Kalau tidak bisa disini, ya kami pindah, yang paling dekat Singapura.Otomatis pajak yang kami bayar ke Singapura. Sayang banget buat negara. Kamimerasa negara akan lebih banyak positifnya jika melegalkan daripada mengilegalkan.
Apakah Bitcoin Indonesia mempunyai partner?
Sampai sekarang kami masih mencari partner. Ada beberapa perusahaan luar negeri yang tertarik untuk investasi di kami.
Jenis perusahaannya?
Venture capital (VC). Nah, kalau VC masuk, otomatis devisa luar negeri juga masuk ke Indonesia.
Darimana?
Dari Singapura ada, dari Amerika juga ada, yang dari dalam negeri pun ada. Tetapi, kami belum boleh bicara banyak mengenai hal tersebut. Nanti begitu sudah confirm, semuanya oke, kami pasti akan beritakan.
ATM bitcoin?
Mungkin lebih ke bitcoin vending machine. Artinya, ada suatu alat dimana kita bisa memasukkan rupiah kesana, kemudian keluar bitcoin. Tetapi bukan bitcoin masuk, rupiah keluar. Jadi,cuma seperti mesin penjual minuman. Kita masukkan uang, otomatis minuman keluar.
Namun, sekali lagi, kami masih menunggu regulasi final dari pemerintah. Kalau regulator mengatakan oke tidak masalah, statusnya komoditas, kena pajak, berarti bitcoin vending machine boleh.
Berarti kalau pemerintah sudah memberi lampu hijau, bitcoin vending machine langsung jalan?
Itu saya tidak bisa bicara banyak, kita tunggu tanggal mainnya saja.
Redaksi
Sumber: Majalah Warta Ekonomi Nomor 5/2014

loading...
Get Free Facebook Likes, Twitter Follower and much more!
Free Facebook Likes